Definisi
Rekam Medis Elektronik
A.
Pengertian Rekam Medis Elektronik
Rekam Medis Elektronik merupakan catatan rekam medik pasien seumur
hidup pasien dalam format elektronik
tentang informasi kesehatan seseorang
yang dituliskan oleh satu atau
lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan
antara petugas kesehatan dengan klien. Rekam medik elektronik bisa
diakses dengan computer dari suatu jaringan
dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan
perawatan serta pelayanan kesehatan yang efesien
dan terpadu
Rekam medik elektronik (rekam medik
berbasis-komputer) adalah gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai
status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang
hidupnya, tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam
yang sah
Rekam medik elektronik yang merupakan bagian dari Eletronic
Health Record (EHR) telah banyak digunakan di berbagai rumah
sakit di berbagai belahan dunia untuk
menggantikan atau melengkapi rekam
medik berbentuk kertas. Penerapan system ini memungkinkan baik para
tenaga medis termasuk apoteker maupun tenaga non medis cukup melihat rekam
medik elektronik guna mendapatkan data rangkuman medis pasien, sehingga cepat
dalam memutuskan kesimpulan pengambilan tindakan medik.
Dalam
implementasinya penggunaan tekhnologi ini memerlukan kesiapan
petugas kesehatan termasuk perawat dan juga kesiapan pasien ketika berhadapan
dengan teknologi sistem informasi ini. Di
Indonesia, perubahan rekam medik kertas ke rekam medik elektronik
belum banyak dilakukan, tertinggal jauh dari Amerika .
B. Manfaat Rekam Medis
Elektronik
1.
Meningkatkan proditivitas
pengguna sistem rekam medis elektronik dapat mengurai biaya.
2.
Efisiensi sistem
rekam medis yang di adopsi dapat mengurai sumber daya yang ada untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Mengurangi kejadian efek samping obat dalam perawatan
rawat inap dan rawat jalan
4.
Penggunaan HIT ( Health Information
Technology ) untuk perawatan pencegahan jangka pendek. Sistem
EMR dapat mengintegrasikan rekomendasi berbasis bukti untuk layanan pencegahan
(seperti ujian screening) dengan data pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan
riwayat keluarga) untuk mengidentifikasi pasien yang membutuhkan layanan
tertentu. Sistem ini dapat mengingatkan penyedia layanan untuk menawarkan
layanan selama kunjungan rutin dan mengingatkan pasien untuk jadwal perawatan.
5.
Menggunakan HIT untuk
penanganan penyakit kronis jangka pendek.
Sistem EMR dapat menjadi instrumen selama proses pengelolaan penyakit (untuk pasien berisiko tinggi, sistem manajemen kasus membantu koordinasi alur kerja, termasuk komunikasi diantara beberapa spesialis dan pasien).
Sistem EMR dapat menjadi instrumen selama proses pengelolaan penyakit (untuk pasien berisiko tinggi, sistem manajemen kasus membantu koordinasi alur kerja, termasuk komunikasi diantara beberapa spesialis dan pasien).
C. Sistem Pelayanan Rekam Medik
Sistem pelayanan rekam medik
adalah suatu sistem yang mengorganisanikan formulir, catatan, dan
laporan yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi yang
dibutuhkan manajemen klinis dan administrasi guna memudahkan pengelolaan dalam
melayani pasien yang memandang sebagai manusia seutuhnya, sehingga semua hasil
pelayanan kepada pasien dapat dinilai dan dilihat pada formulir-formulir dalam
dokumen rekam medik (Shofari, 2005).
Dalam pelayanan rekam medik, alat
utamanya adalah formulir, catatan dan laporan yang digunakan untuk mencatat,
merekam transaksi pelayanan pasien di setiap tempat atau unit layanan. Tempat
atau unit layanan tersebut terbagi menjadi dua yaitu:
1.
Unit pencatat data
yang berada di luar unit rekam medik yaitu :
a.
Sistem dan prosedur
pelayanan rekam medik di tempat penerimaan pasien rawat jalan.
b.
Sistem dan prosedur
pelayanan rekam medik di tempat pelayanan rawat jalan.
c.
Sistem
dan prosedur pelayanan rekam medik di tempat pelayanan gawat darurat.
d.
Sistem
dan prosedur pelayanan rekam medik di tempat penerimaan pasien rawat inap.
e.
Sistem dan prosedur
pelayanan rekam medik di tempat pelayanan rawat inap
f.
Sistem dan prosedur pelayanan rekam medik di instalasi
pemeriksaan penunjang.
2.
Unit pengumpul dan
pengolah data yang berada di dalam rekam medik, meliputi :
a.
Sistem dan prosedur
pelayanan rekam medik di assembling.
b.
Sistem
dan prosedur pelayanan rekam medik di koding dan indeksing.
c.
Sistem dan
prosedur pelayanan rekam medik di filing
d.
Sistem
dan prosedur pelayanan rekam medik di analising dan reporting.
D. Kelebihan dan Kekurangan
Rekam Medik Elektronik
1.
Kelebihan
a.
Dapat
meminimalkan human eror , karena rekam medik elektronik dapat
menghasilkan peringatan dan kewaspadaan klinik.
b.
Dapat
berhubungan dengan sumber pengetahuan untuk penunjang keputusan layanan
kesehatan.
c.
Rekam
medik elektronik dapat melakukan pengambilan data sinyal biologis secara
otomatis.
d.
Dengan
rekam medik elektronik dapat memasukkan data pasien danmemperoleh saran utuk
penanganan pasien.
e.
Dengan rekam medik
elektronik data rutin dapat langsung diperoleh (dalam bentuk siap olah )
dari basis data rekam medik. Sedangkan data non rutin dapat dikumpulkan pada
waktu pemeriksaan pasien dan dimasukkan dalam rekam medik.
f.
Ketepatan waktu dalam
pengambilan keputusan medik, sehingga mutu pelayanan atau asuhan akan semakin
baik.
g.
Kemudahan penyajian data sehingga penyampaian
informasi akan lebih efektif.
h.
Pembentukan database yang memungkinkan penelitian,
simulasi dan pendidikan tenaga medik maupun paramedik, berdasarkan data yang
nyata.
i.
Efisiensi pemanfaatan sumber daya dan biaya dengan
sistem penyediaan bahan (inventory) yang dapat menekan biaya
penyimpanan, pemesanan barang maupun biaya stockout, manajemen utilisasi
menyangkut tindakan atau prosedur yang tidak perlu, dan lain-lain.
2.
Kekurangan
a.
Membutuhkan investasi
awal yang lebih besar daripada rekam medik kertas untuk pengadaan
perangkat keras, lunak, dan biaya penunjang.
b.
Waktu yang harus
disediakan oleh key person dan perawat dalam mempelajari sistem dan merancang
ulang alur kerja memerlukan waktu yang lama.
c.
Konversi Rekam medik
kertas ke rekam medik elektronik memerlukan waktu, sumber daya, tekad dan
kepemimpinan.
d.
Resiko kegagalan pada sistem computer.
e.
Problem dalam pemasukan data oleh petugas kesehatan.
Aspek
Hukum Rekam Medis Elektronik
A. Menurut Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran Pasal 46-47
Rekam Medis
Pasal 46
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalanka praktik kedokteran wajib
membuat rekam medis.
Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi
setelah pasien selesai meneriman pelayanan kesehatan.
Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan
petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
Dokumen rekam medis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik
dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis
merupakan milik pasien.
Rekam medis sebagaimana simaksudkan pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga
kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan
kesehatan.
Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
B. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 6
Dalam hal terdapat
ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di
dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 11
1.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada
saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.
segala perubahan terhadap Tanda Tangan
Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.
segala perubahan terhadap Informasi
Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
e.
. terdapat cara tertentu yang dipakai
untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait.
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 16
1.
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
a.
dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur
atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk
yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh
pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan
untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau
petunjuk.
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
1.
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak,
Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2.
Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan
penerimaan secara elektronik.
Item
Yang Harus Di Simpan Rekam Medis Elektronik
1.
Teks dalam bentuk kode, narasi dan laporan
2.
Gambar dalam bentuk grafik komputer,
hasil scanning, foto rontgen digital.
3.
Suara,misalnya suara jantung atau suara
paru-paru.
4.
Video, misalnya proses operasi atau
tindakan medis lainnya.
Contoh
form rekam medis elektronik
from rekam medis elektronik berbasis miscrosoft office access 2007
Daftar Pustaka
Hendry. 2008. The Challenge of Developing an Electronic Health Record for
Use by Mobile
Potter dan Perry. 2009. Fundamental of Nursing 7th Edition.
Missouri: St. Louis.
Shofari, Bambang. 2005. Pengelolaan Sistem Rekam Medik. Semarang:
Perhimpunan Organisa Profesional Perekammedikan, Informastika Kesehatan
Indonesia.
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik
Referensi
https://villavos.wordpress.com/2015/07/10/rekam-medis-elektronik-electronic-medical-record/
Nama : Jeni Andriana
Nim :131108113462003
Nama : Jeni Andriana
Nim :131108113462003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar